TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aad Arsyad, mengatakan penerima dana salah transfer dari bank seperti yang terjadi pada kasus PT Bank Central Asia atau Bank BCA wajib mengembalikan uang tersebut. BCA sebelumnya salah mentransfer uang senilai Rp 51 juta ke rekening salah satu nasabahnya di Surabaya.
“Penerima dana tak halal wajib mengembalikannya atau bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” tutur Aad saat dihubungi pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Aad mengatakan Indonesia memiliki hukum yang mengatur mekanisme pengembalian uang dari kasus salah transfer. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui dana transfer sebagai miliknya dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, penerima dapat didakwa melakukan penggelapan dana Pasal 372 KUHP dan dapat digugat secara perdata dengan perbuatan melawan hukum.
Di dalam hukum perdata, Aad beberapa waktu mengatakan terdapat asas nemo plus iuris. Asas ini menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat mengakui barang sesuatu yang bukan miliknya.
Aad menjelaskan, di Indonesia pernah terjadi beberapa kali kesalahan transfer dana dalam jumlah yang cukup besar. Bank dapat menarik kembali dana tersebut karena hukum di Indonesia melindungi bank dalam hal terjadi kesalahan transfer.